Sanksi hukuman bila kartu SIM perdana tidak di registrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menindak tegas para operator seluler yang tidak mematuhi aturan registrasi kartu perdana prabayar. lantas apa eksekusi yang hendak diterima kalau kartu perdana SIM tidak diregistrasi? inilah hukumannya yang mirip yang dikutip oleh kompastekno. Sanksi yang diberikan mampu berupa pengurangan jumlah kuota pengajuan nomor gres. Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi saat dijumpai KompasTekno di kantor Kemenkominfo di Jakarta, Selasa (15/12/2015). Ketut menerangkan, jikalau ada laporan, kemudian dicek ke operator ternyata data pengguna terlapor berlawanan (nama, alamat, dan sebagainya), maka operator akan menerima hukuman dari Kemenkominfo. "Sesuai undang-undang, pemerintah akan memberi perayaan sebanyak tiga kali, jangkanya sepekan. Bila tidak mengindahkan, maka operator akan diberi sanksi berupa pengurangan kuota nomor baru," demikian kata Ketut. Tak hanya operator seluler, agen dan juga outlet di bawahnya pun akan kena hukuman, namun yang memberi hukuman itu ialah operator seluler bersangkutan. Sementara untuk konsumen kartu SIM, mereka tidak akan diberikan hukuman kalau mengisi data yang tidak benar alasannya yang menginput data ialah outlet konter atau penjual. Namun, Ketut menjelaskan, jikalau nomor tersebut terbukti melaksanakan SMS spam, penipuan, atau tindak pidana lain, maka dapat dituntut ancaman pidana. "Sifatnya delik aduan, jikalau ada yang melapor gres mampu ditindak," kata Ketut. Sumber https://sirobotdroid.blogspot.com