Cara registrasi kartu perdana SIM card berdasarkan hukum gres. Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai tanggal 15 desember 2015, resmi memberlakukan peraturan registrasi bagi pembeli kartu perdana prabayar, kemudian bagaimana caranya melakukan pendaftaran kartu Sim baru itu? Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, dimana pembeli yang melaksanakan pendaftaran nomor prabayarnya, kali ini pedagang kartu prabayarlah yang melakukannya ketika transaksi. Data konsumen tidak disimpan oleh penjual kartu prabayar, melainkan oleh operator seluler yang mengeluarkan SIM card bersangkutan. kemudian bagaimana cara aktivasi kartu Sim card berdasarkan hukum baru per tanggal 15 desember 2015 ? Berikut ini yaitu tata cara melaksanakan registrasi SIM card prabayar berdasarkan aturan baru: Saat hendak berbelanja kartu SIM perdana, konsumen wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, mampu berbentukKTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar, dan sebagainya. Registrasi kartu perdana lalu akan dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah menerima identitas resmi dari operator selaku penjual. Pelanggan wajib memberikan tanda pengenal orisinil, lalu penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, kawasan tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas. Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual dan nomor mampu mulai dipakai. Kewajiban registrasi kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005. Pendataan yang lebih terverifikasi seperti hukum di atas, menurut Ketua BRTI Kalamullah Ramli, akan berkhasiat untuk menangkal penyalahgunaan penggunaan nomor prabayar, seperti SMS spam dan pencegahan tindakan melawan hukum. "Penjual dan pembeli sekarang ada identitasnya, sehingga bisa kita ketahui sampai ke ujungnya bila ada tindak kriminal," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo, Selasa (15/12/2015). Sumber https://sirobotdroid.blogspot.com