--> Skip to main content
Pelajar Koding

follow us

Mengapa Biaya Pengerjaan Sertifikat Tanah Mahal ?

Tanah ialah salah satu aset yang  sangat berguna dan mampu dijadikan selaku lahan untuk investasi jangka panjang. Namun sampai ketika ini, masih banyak tanah yang belum bersertifikat. Terutama didaerah pedesaan atau pedalaman. Hal tersebut tentu sungguh rawan akan sengketa tanah. Hal tersebut terjadi karena tak duduk perkara pengurusan atau pembuatan akta yang sungguh ribet dan banyak yang bilang sangat mahal. Nah, sebetulnya apa dan mengapa biaya pembuatan sertifikat tanah itu mahal ? Nah, bagi kalian yang penasaran, yuk simak bahasan informasi-MNarik kali ini. Menurut undang-undang yang masih berlaku (jika belum direvisi), terdapat beberapa ongkos untuk penerbitan atau pembuatan sertifikat tanah. Biaya tersebut seperti di bawah ini. Biaya survei, pengukuran, dan pemetaan. Biaya pemeriksaan tanah. Biaya pendaftaran akta tanah. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nah untuk menghitung ongkosnya yakni menggunakan rumus mirip di bawah ini. Rumus biaya survei, pengukuran, dan pemetaan (berdasarkan pasal 4 ayat 1) Luas Tanah kurang dari 10 hektar, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100. 000 Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000 Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000 Biaya Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7 ayat 1). Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp350.000,- Pendaftaran untuk pertama kali Rp. 50.000,- Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi. Keterangan : Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus acara pengukuran), HSBKpa (Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A), HSBKpb (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B). Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB = 5 % x (NPOP – NPOPTKP) Keterangan : NPOP ialah harga beli tanah. NPOPTKP merupakan besaran nilai menurut tempat masing-masing. Biasanya tiap kawasan berlainan. Contoh perkiraan  ongkos pembuatan akta tanah. Si A membeli sebidang tanah dengan luas 300 M2 di Jakarta dengan harga Rp200 Juta.  maka perkiraannya selaku berikut. Biaya pengukuran Tu = (300/ 500 × Rp80.000) + Rp100.000 = Rp148.000. Biaya pemeriksaan tanah Tpa = (300/500 × Rp67.000) + Rp350.000 = Rp390.000. Biaya registrasi tanah pertama kali Rp50 ribu. Jumlah: Rp148.000 + Rp390.000 + Rp50.000 = Rp588.000 . Nominal tersebut wajib disetor eksklusif ke kantor BPN sesuai lokasi tanah. Kemudian ada biaya BPHTB. BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP. Rp200.000.000 – Rp60.000.000 = Rp140.000.000 × 5 % = Rp7.000.000 . Jumlah BPHTB tersebut disetor eksklusif ke bank Pemerintah. Kemudian ada Biaya transport dan makan petugas pengukur sebesar Rp250 ribu, dan masuk ke kantong eksklusif petugas. Biaya tersebut mungkin berlawanan dan dapat di sesuaikan tiap tempat. Nah itu beliau temen-teme asumsi biayanya. Kalian juga bisa memperkirakan dengan menyesuaikan luas tanah dan harga jual. Jika usul ongkos selisih sedikit mungkin masuk akal. Namun, jikalau selisihnya sangat jauh, perlu dipertanyakan rincian biaya nya ya temen-temen. Namun, tetap dengan cara yang sopan dan rendah hati untuk menyingkir dari diri dari amarah pegawapemerintah. Hehe. Jadi bantu-membantu tidak terlampau mahal ya. Namun, apabila ada kejanggalan, kalian mampu eksklusif tanyakan dan meminta transparansi. Karena, bisa saja uang tersebut masuk ke kantong langsung. Apalagi menggunakan calo. Jadi lebih baik urus sendiri ya. Terutama bagi orang pedalaman atau pedesaan yang mungkin awam perihal persoalan pemerintahan. Tentu menjadi ladang bagi para calo. Kaprikornus coba ketahui dan minta transparansi ya. Baik, hingga disini dahulu bahasan kami kali ini. Jika ada rekomendasi, sanggahan, atau embel-embel sampaikan pada kolom komentar dibawah ya. Terimakasih :)
Sumber https://isu-mnarik.blogspot.com

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar