--> Skip to main content
Pelajar Koding

follow us

Cara Unreg Registrasi Kartu Telkomsel

Cara Unreg registrasi kartu Telkomsel. Bagi sahabat phone tekno yang telah meregistrasi sebanyak 3 nomor dan ingin memperbesar nomor baru, maka harus melakukan unregistrasi terlebih dulu. Seperti dimengerti bahwa Pemerintah sudah mengharuskan para pengguna kartu SIM untuk meregistrasi kartu dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah, yang diberlakukan sejak 31 Oktober 2017. Keputusan ini menurut Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 ihwal Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. BACA JUGA  CARA UNREG KARTU INDOSAT   CARA UNREG KARTU XL AXIS   CARA UNREG KARTU TRI Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan kebijakan pendaftaran ulang kartu prabayar membatasi 1 orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh memiliki 3 kartu SIM. Bagi masyarakat yang mempunyai usaha, maka nomor keempat mesti didaftarkan di gerai milik operator biar tercatat dengan terperinci. “Untuk kenyamanan penduduk sendiri, untuk pengguna ponsel kan sering mendapatkan proposal macem-macem, penipuan dan sebagainya. Sehingga membuat penduduk menjadi lebih tenteram,” kata Rudiantara selepas menghadiri rapat kerja dengan Kemenkumham, Kemendagri, dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017). Atas kebijakan menkominfo itu, bagi pelanggan yang sudah meregistrasi 3 nomor dan ingin memperbesar nomor baru, maka mesti melakukan unregistrasi kartu sim terlebih dulu. Hari ini Senin (30/4/2018) ialah batas akhir registrasi kartu SIM prabayar. Dengan demikian, nomor kartu prabayar yang belum juga diregistrasi ulang sampai penghujung hari ini akan mengalami pemblokiran total. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan bahwa pemblokiran total bakal dilakukan per 1 Mei 2018. Adapun yang dimaksud dengan pemblokiran total yakni tidak bisa melaksanakan panggilan dan mengantarkan SMS, menerima panggilan maupun SMS, dan juga tidak bisa mengakses layanan data internet. CARA UNREG REGISTRASI KARTU TELKOMSEL SIMPATI Berdasarkan wawasan admin  phone tekno , pengguna operator Telkomsel dapat melakukan unregistrasi dengan cara mengakses menu *4444# kemudian pilih hidangan nomor 3 UNREG dan masukan 16 Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu silahkan teruskan aba-aba sampai tamat. Selain melalui menu *4444#, Sobat juga mampu melakukan unregistrasi kartu telkomsel lewat sms, dengan cara ketik UNREG#NomorNIK kirim ke 4444. Contohnya: UNREG 1234567890123456 kirim ke 4444. Setelah melaksanakan unregistrasi, NIK pengguna masih bisa dipakai untuk mendaftar kartu prabayar sampai batas maksimal 3 kali, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.  Nah itulah tadi postingan tentang cara unreg pendaftaran kartu telkomsel, biar bermanfaat.
Sumber https://sirobotdroid.blogspot.com

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar