--> Skip to main content
Pelajar Koding

follow us

Apakah Radio Tidak Membayar Untuk Setiap Lagu Yang Diputar ?

Dimasa digital seperti kini ini, beberapa media mungkin akan mulai menyusut peminatnya. Contohnya saja mirip radio. Namun, hingga sekarang masih cukup banyak yang memutar radio sebagai sobat beraktifitas. Sepeti dikala berkendara, temen di kawasan perjuangan seperti bengkel, warung, pangkas rambut, kawasan nongkrong, dan kawasan-tempat lainnya. Setiap stasium radio biasanya tidak mampu lepas dengan pemutaran musik. Namun, pernahkah kita berpikir atau penasaran tentang musik-musik yang diputar disana ? Apakah stasiun radio mengeluarkan uang untuk lagu yang mereka putar ? Atau malah bebas ? Nah, bagi kalian yang ingin tau, yuk simak bahasan kami kali ini. Perlu kalian ketahui, semenjak tahun 2014, musisi-musisi indonesia telah dilindungi oleh undang-undang no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Dari itu juga lahir lembaga yang menghimpun dan royalti. Lembaga tersebut yaitu  Lembaga Managemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (LMK PAPPRI). Menurut Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta yang bertulis : Pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk mendapatkan keutungan ekonomi dari aneka macam sumber atau berbayar. Nah, alasannya radio biasanya mendapatkan laba secara ekonomi lewat iklannya, maka pasti radio mesti membayar royalti. Televisi, kawasan karaoke, restoran, dan daerah usaha lain juga harus mengeluarkan uang royalti terkait musik yang sudah mereka putar. Biasanya, pembayaran royalti ini akan dikerjakan secara kolektif pada forum berjulukan LMK PAPPRI seperti yang sudah aku sebutkan diatas. Nantinya, lembaga tersebut yang mau membagikannya pada musisi-musisi yang lagunya sudah dipakai atau pernah diputar. Nah gimana ? Sudah menerima gambarannya kan ? Jadi, para musisi juga dilindungi oleh undang-undang ya temen-temen. Untuk pembayaran lebih rincinya kami juga kekurangan info. Namun penjelasan diatas saya harap dapa menjawab rasa penasaran kalian ya. Baik, sampai disini dahulu bahasan kami kali ini. Semoga apa yang sudah kita bahas diatas mampu bermanfaat bagi kita semua. Jangan lupa baca bahasan menawan kami lainnya. Jangan lupa share juga ya. Terimakasih :)
Sumber https://informasi-mnarik.blogspot.com

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar