--> Skip to main content
Pelajar Koding

follow us

Tinjauan Kritis Atas Hak Kedaulatan Palestina

Penulis: Siti Wulandari, FISIP-Hubungan Internasional Univ. Prof. Dr. Meostopo (Beragama) Palestina ialah suatu wilayah di barat daya negara Syam. Wilayah ini merupakan sebuah wilayah yang strategis alasannya adalah menghubungkan benua Asia dan Afrika serta terletak di antara Laut Tengah, Laut Mati dan Laut Jordan. Wilayah Palestina mulai dijajah oleh Inggris pada tahun 1920 sampai tahun 1923. Kepentingan Inggris menjajah daerah Palestina adalah untuk melindungi sayap timur Terusan Suez yang menjadi urat nadi angkutanInggris, terutama ke India. [1] Dewasa ini Israel menjajah Palestina atas dasar klaim dan mitos-mitos religious-historis. Israel menyatakan bahwa kekerabatan historis mereka dengan Palestina ialah karena mereka pernah berkuasa di sana dan memiliki kekerabatan psikis-spiritual di wilayah Palestina. [2] Manakala Palestina di bawah Pemerintahan Utsmaniyah, negara Israel sukses masuk dengan menjinjing misi zionismenya. Hingga pada Konferensi London (1905-1907) timbul gagasan untuk membentuk “negara tirai” [3] di wilayah Palestina. Hal tersebut menjadi pemicu persengkataan dan perebutan wilayah antara Israel dan Palestina sampai saat ini. Upaya-upaya resolusi hening untuk menyelesaikan persengketaan ini sudah banyak dilakukan. Diantaranya yaitu 1) Usulan Damai Reagan pada 1 September 1982, di mana dalam usulan hening tersebut, negara Amerika Serikat menolak pembentukan negara Palestina merdeka di Tepi Barat dan Gaza; 2) Usulan Perdamaian Pemerintah Israel pada 14 Mei 1989, di mana Israel menolak pendirian negara Palestina di Distrik Gaza dan daerah antara Israel dan Yordan. Dari kedua resolusi damai tersebut pasti tampakketimpangan di mana Palestina tidak diperkenankan memiliki, dan mendirikan negara yang berserikat dan berdaulat, sedangkan Israel diperbolehkan. Pada kala sekarang ini pun, Israel sudah menerima hak-hak kedaulatan dan kewarganegaraannya [4] sedangkan Palestina belum mendapatkan hak-hak yang serupa. Bahkan, Israel telah masuk dalam keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kiranya, legitimasi internasional yang berasal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak berfungsi. Jika kita mengusut sejarah dan landasan hukum negara berdaulat dalam perjanjian Westphalia, di mana disebutkan bahwa: Perjanjian Westphalia 1684, … menghasilkan ketentuan baru aturan internasional yang selanjutnya mendasari terbentuknya metode negara modern. Dasar dari tata cara negara modern tersebut yakni pengukuhan atas huruf berdaulat dari sebuah negara kebangsaan dan menolak adanya campur tangan pihak luar dalam dilema internal. Ketentuan internasional yang dikelola dalam Perjanjian Westphalia tersebut selanjutnya sudah dimodifikasi selama bertahun-tahun dan dibakukan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. [5] Dari Perjanjian Westphalia tersebut yang telah dibakukan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut semestinya dapat menjadi landasan baku bagi Kedaulatan Palestina. Namun, nyatanya sampai saat ini rakyat Palestina masih berjuang untuk menjangkau kebebasan, kemerdekaan dan persamaan seperti yang telah didapat oleh Israel. Lalu bagaimana kita sebagai bagian dari Bangsa Indonesia menyaksikan fenomena ini? Sesungguhnya konflik yang mencuat antara Israel dan Palestina yakni problem perebutan daerah dan persoalan legalisasi kedaulatan diatasnya. Jika kita menyelidiki kembali Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 kita, tercantum terperinci bahwa Kemerdekaan yaitu hak segala bangsa. Oleh karena itu, kedaulatan dan kemerdekaan pun telah seharusnya dimiliki dan didapatkan oleh Palestina. [1] Muhsin Muhammad Shaleh. 2002. Palestina: Sejarah, Perkembangan dan Konspirasi. Jakarta: Gema Insani. Hal. 35 [2] Ibid. Hal. 26. [3] Sejalan dengan gagasan didirikannya negara tirai, PM Inggris, Campbell Weizm, menganjurkan untuk mendirikan entitas yang menjadi tirai humanis yang besar lengan berkuasa dan ajaib di kawasan timur maritim tengah dan sebaik-baik proyek pelaksana ini yaitu Yahudi. [4] Israel menerima hak-hak tersebut paska terjadinya Revolusi Prancis terhadap Pemerintahan Monarki tahun 1789 dan mengakibatkan terbentuknya negara Eropa Modern berdasarkan konsepsi nasionalis dan metode sekularisme (pemisahan antara agama dan negara). Israel pun telah berdiri sebagai suatu negara dan diakui kedaulatannya di dunia Internasional menurut Resolusi MU PBB No. 181 Tahun 1947. [5] Perkembangan Prinsip Kedaulatan dan Keterkaitannya dengan Penataan Serta Pengelolaan Laut. 
Sumber https://siti-wulandari.blogspot.com

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar