Aku tau ihwal Gerakan Sejuta Data Budaya (GSDB) pada bulan April 2014. Aku dikenalkan dengan Mas Vande, koordinator GSDB oleh temanku, Ruth. Di permulaan konferensi, Mas Vande dan Mas Billy, menceritakan sedikit cerita perihal GSDB dan Komunitas yang mendukung gerakan ini, Komunitas Sobat Budaya. Mereka menuturkan ihwal upaya pendataan budaya, untuk menangkal klaim dan kepunahan budaya. Data budaya tersebut pun akan di bawa ke WIPO (World Intellectual Property Organization), suatu tubuh di bawah PBB untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan dukungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia. [1] Sebagai anak lulusan Sosial Politik/Hubungan Internasional, tentunya aku makin penasaran. Tak puas dengan sedikit dongeng yang dituturkan oleh Mas Vande dan Mas Billy, saya pun mulai mencari tahu sendiri perihal GSDB dan Sobat Budaya, dengan sumbangan google pastinya :). Tak sangka jika, @infobudaya , yakni bab dari kampanye Gerakan ini. Aku follow @infobudaya telah lama, dan kupikir akun ini milik pemerintah, ternyata tidak! Akun ini dibentuk dan diatur oleh sekelompok anak muda dari Bandung Fe Institute , pandai tentunya dan aware dengan budaya Indonesia. Salut dengan mereka! Dan aku mulai bergabung dengan gerakan ini semenjak Mei 2014. Siapa sangka, kini saya menjadi pengurus @infobudaya & @sobatbudaya . Semakin usang, bergabung dengan GSDB dan Komunitas Sobat Budaya, membuatku semakin takjub dengan hasil observasi dari sahabat-teman Bandung Fe Institute tentang kebudayaan. Salah satunya yakni ihwal Batik Fraktal dan tentunya masih banyak yang yang lain. Banyak yang mengatakan budaya Indonesia itu kaya, indah, dan beragam. Namun, budaya-budaya itu hanya dituturkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, tidak dituliskan secara rapi mirip orang-orang Barat. Itulah kelemahan, bangsa kita dalam menjaga budaya, hanya disampaikan secara ekspresi. Indonesia memang kaya akan budaya, tetapi jika tidak ada yang concern untuk melestarikan dan menginventarisir data budaya yang ada, maka kita akan lupa jikalau Indonesia itu kaya akan budaya. Kalau banyak orang berasumsi, budaya barat dianggap lebih tinggi, itu alasannya adalah orang-orang barat menjunjung tinggi budaya tulis, mereka menuliskan kekayaan budaya mereka. Sehingga, budaya mereka tetap tersadar dan dapat dipelajari oleh banyak orang. Sedangkan, pada umumnya orang Indonesia terbiasa dengan budaya tutur, pengetahuan yang mereka miliki hanya diceritakan tak dituliskan. Maka dari itu, para anak muda yang menginisiasi GSDB membuat sebuah Perpustakaan Digital Budaya Indonesia (PDBI) di www.budaya-indonesia.org. Komunitas Sobat Budaya mengkampanyekan Gerakan Sejuta Data Budaya setiap saat. Komunitas ini mengajak seluruh penduduk Indonesia untuk turut serta secara bantu-membantu mendata budaya tradisi Nusantara ke Perpustakaan Digital Budaya Indonesia. Perpustakaan Digital Budaya Indonesia ini ialah web versi 2.0 mirip dengan wikipedia. Situs ini mampu disunting, dan didiskusikan bareng oleh para pengguna/pemilik akun. Ada 14 kategori budaya yang terdapat di situs Perpustakaan Digital Budaya Indonesia. Pemilihan 14 kategori ini dipilih menurut bimbingan UNESCO. Empat belas kategori budaya tersebut yakni Alat Musik, Cerita Rakyat, Makanan Minuman, Motif Kain, Musik dan Lagu, Naskah Kuno dan Prasasti, Ornamen, Pakaian Tradisional, Permainan Tradisional, Produk Arsitektur, Ritual, Seni Pertunjukan, Senjata dan Alat Perang, Tarian, Tata Cara Pengobatan dan Pemeliharaan Kesehatan. Jika data budaya yang terkumpul tersebut sudah didaftarkan ke WIPO dan diakui oleh dunia, maka hal ini menjadi bentuk pemberian hukum bagi budaya Indonesia. Tentu kita tidak mau budaya Indonesia diklaim oleh negara lain. Dan tentu kita pun tak mau, jika kekayaan budaya Indonesia hanya sekedar kisah dan dongeng belaka. Maka dari sekarang, oleh kita semua, mari kita menjaga, melestarikan dan mendata budaya tradisisi Nusantara tolong-menolong. Mulai dari budaya yang terdekat dengan kehidupan kita! "Masih banyak dongeng perihal budaya Indonesia, GSDB dan Sobat Budaya…” [1] Convention Establishing the World Intellectual Property Organization , ditandatangani di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 , Pembukaan, paragraf kedua. Happy reading and enjoy it :) Sumber https://siti-wulandari.blogspot.com