--> Skip to main content
Pelajar Koding

follow us

Negara Indonesia, Negara Auto-Pilot Kah ??? - Bag.1 -

Penulis: Siti Wulandari Mahasiswa FISIP-Hubungan Internasional Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama) 19 Juli 2012 Kita semua tahu bahwa Indonesia adalah negara Kesatuan dan Negara Republik. Namun, akhir-final ini, kita juga kerap mendengar jargon bahwa Indonesia yaitu negara Auto-Pilot. Lantas, apakah hakiki Negara Kesatuan dan Negara Republik Indonesia sebetulnya? Lalu mengapa selesai-simpulan ini santer terdengar bahwa Indonesia adalah negara Auto-Pilot??? Sejatinya negara kesatuan yakni sebuah Negara yang mereka dan berdaulat yang berkuasa. Di mana sebuah Pemerintah Pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. Negara kesatuan ini pun terbagi menjadi negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi. Sistem sentralisasi memiliki arti segala sesuatu dalam sebuah negara pribadi diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat sehingga Pemda tinggal melakukan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan metode desentralisasi merupakan metode yang kebijkan dan pengurusan suatu kawasan langsung dikelola oleh Pemda. Pemerintah Daerah ini diberikan otonomi sendiri untuk mengelola daerahnya masing-masing yang diberi nama  tempat swatantra. Sedangkan Negara Republik mempunyai arti Kepala Negaranya yaitu seorang Presiden. Namun ada pula suatu negara yang menganut Republik namun tetap memiliki seorang Perdana Menteri dalam metode pemerintahannya. Adapun fungsi dari suatu Negara yaitu fungsi diplomasi (korelasi mancanegara), fungsi pertahanan, fungsi keuangan, fungsi hukum dan fungsi keamanan dan ketertiban. Sedangkan tujuan Negara Indonesia yang sudah dirumuskan semenjak zaman kemerdekaan (tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan salah satu gagasan dari Mr. Supomo sebagai salah satu tooh pejuang kemerdekaan Indonesia) antara ialah: 1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia   2.     Memajukan kemakmuran biasa 3.     Mencerdaskan kehidupan bangsa   4.   Ikut melakukan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian baka dan keadilan sosial Dan Fungsi Negara Indonesia berdasarkan Prof. Padmo Wajyono, S.H antara lain: 1.      Membuat Undang-Undang Dasar dan GBHN   2.     Membentuk kelembagaan negara 3.     Membuat Undang-Undang dan peraturan umum 4.     Menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara   5.     Kehakiman   6.     Pemerintahan (penyelenggaraan kesejahteraan)   7.     Pemeriksaan pertanggung balasan keuangan negara 8.     Pertimbangan   9.     Perencanaan (aktivitas pembangunan negara) Sumber-sumber: #ixzz2134PGjPy Happy reading and enjoy it :)
Sumber https://siti-wulandari.blogspot.com

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar