Tugas Kepala Desa – Dapat dikatakan bahwa desa adalah wilayah terkecil dalam suatu negara yang memiliki batas wilayah tertentu. Di dalamnya terdapat sekumpulan orang yang memegang nilai adat atau kebudayaan serta kepentingan lainnya.
Untuk mengatur kehidupan desa agar tetap harmonis, dibutuhkan seorang pemimpin yang dikenal dengan sebutan “kepala desa”. Pada pelaksanaannya tugas kepala desa dibantu oleh sejumlah perangkat desa agar pemerintahan desa berjalan dengan baik.
Meski merupakan wilayah terbatas dan luasnya terhitung kecil, bukan berarti desa tidak memiliki pemerintahan. Tugas kepala desa secara umum adalah memimpin pemerintahan desa tersebut. Di bawahnya ada sekretaris desa yang membantu di bidang administrasi serta menjadi penasihat kepala desa dalam mengambil kebijakan.
Daftar isi Artikel
- 1 Wewenang Kepala Desa sebagai Pemimpin
- 1.1 1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- 1.2 2. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa
- 1.3 3. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
- 1.4 4. Menetapkan Peraturan Desa
- 1.5 5. Menetapkan APBD Desa
- 1.6 6. Membina dan Meningkatkan Perekonomian Desa
- 1.7 7. Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
- 1.8 8. Membina Kehidupan Masyarakat Desa
- 1.9 9. Mengembangkan Sumber Pendapatan Desa
- 1.10 10. Mengusulkan dan Menerima Pelimpahan Sebagian Kekayaan Negara
- 1.11 11. Mengembangkan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Desa
- 1.12 12. Memanfaatkan Teknologi Tepat Guna
- 1.13 13. Mengoordinasikan Pembangunan Desa Secara Partisipatif
- 1.14 14. Mewakili Desa Di Dalam dan Di Luar Pengadilan
- 1.15 15. Melaksanakan Wewenang Lain
- 2 Tugas Kepala Desa Sesuai Undang – Undang
Wewenang Kepala Desa sebagai Pemimpin
Wewenang dan tugas kepala desa diatur secara hukum yang sah di Indonesia. Sehingga dalam menjalankan perannya seorang kepala desa tidak bisa seenaknya. Kalau keluar batas atau tidak sesuai aturan, warga boleh memprotes atau melaporkan ke struktur pemerintahan yang lebih tinggi. UU No. 6 Tahun 2014 berbicara tentang desa, termasuk pemerintahannya. Dalam UU tersebut terdapat pasal 26 ayat 2 yang merinci tentang wewenang kepala desa sebagai berikut:
1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Sesuai dengan jabatannya, seorang kepala desa memiliki wewenang untuk memimpin pemerintahan desa. Secara khusus ia memang dibantu oleh seorang sekretaris desa, namun ada lagi pihak yang dibawahinya, yaitu Pelaksana Teknis Desa dan Pelaksana Kewilayahan.
2. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa
Sebagai kepala pemerintahan desa, kepala desa berhak untuk memberhentikan perangkat desa yang menyalahi aturan. Tentunya pemberhentian ini lewat sejumlah pertimbangan yang bukan bersifat subjektif. Di samping itu, apabila ia melihat perangkatnya yang kompeten bisa diangkat ke posisi tertentu.
3. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
Tak hanya urusan sumber daya manusia, seorang kepala desa pun berwenang untuk mengelola keuangan dan aset desa. Maksudnya di sini bukan berarti keuangan dikuasai olehnya, namun segala pengeluaran harus berdasarkan persetujuannya. Begitu pun dengan penggunaan aset desa.
4. Menetapkan Peraturan Desa
Antara desa yang satu belum tentu sama dengan desa lainnya. Ini disesuaikan dengan budaya dan kondisi sekitar. Seorang kepala desa berhak untuk menetapkan peraturan desa agar kehidupan masyarakatnya berjalan dengan kondusif.
5. Menetapkan APBD Desa
APBD adalah singkatan dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa yang harus diajukan setiap periode tertentu kepada pemerintah. Dalam APBD terdapat rincian budget biaya yang dibutuhkan oleh desa, baik untuk kegiatan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan lainnya. APBD wajib diketahui dan disahkan oleh seorang kepala desa.
6. Membina dan Meningkatkan Perekonomian Desa
Ini sebenarnya bukan hanya wewenang, namun menjadi tugas kepala desa juga. Ia berhak untuk merancang program-program yang dapat memajukan perekonomian desa. Setelah terbentuk dan berjalan, harus ada juga program yang membuatnya menjadi sustain.
7. Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
Apabila ada sesuatu hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka kepala desa berhak memutuskan sesuatu atau membuat kebijakan. Ini dilakukan untuk menjaga agar kehidupan masyarakat tetap harmonis dan kondusif.
8. Membina Kehidupan Masyarakat Desa
Sama seperti pada nomor sebelumnya, tujuan dari wewenang ini adalah menjaga kehidupan masyarakat desa agar tetap harmonis. Cara lain yang dapat ditempuhnya adalah membina kehidupan masyarakat desa.
9. Mengembangkan Sumber Pendapatan Desa
Jika seorang kepala desa mempunyai ide untuk mengembangkan usaha atau kegiatan yang dapat menjadi pemasukan desa maka berhak diwujudkan. Sudah menjadi salah satu kewenangannya membuat dan mengembangkan kegiatan – kegiatan yang memberikan penghasilan bagi desanya.
10. Mengusulkan dan Menerima Pelimpahan Sebagian Kekayaan Negara
Kekayaan negara di sini dapat berupa yang hayati dan non – hayati, bisa berupa sesuatu yang berwujud dan tidak berwujud, serta sesuatu yang bergerak maupun tidak bergerak. Contoh dari kekayaan negara ini adalah pertanahan, sumber daya air, energi, dan lain sebagainya.
11. Mengembangkan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Desa
Wewenang dan tugas kepala desa bukan hanya mengembangkan sisi ekonominya saja, namun juga dari segi kehidupan sosial dan budaya. Ini berkaitan dengan tugasnya dalam hal pemberdayaan desa. Contoh mengembangkan kehidupan sosial dan budaya adalah dengan membuka diri terhadap mahasiswa yang hendak KKN. Dengan adanya pihak luar yang masuk maka akan tercipta transfer knowledge sehingga masyarakat desa bisa lebih berkembang.
12. Memanfaatkan Teknologi Tepat Guna
Kemajuan teknologi harus disikapi dengan bijak karena dampak positifnya adalah dapat memajukan kehidupan masyarakat desa. Memang di sisi lain ada dampak negatif, dengan begitu seorang kepala desa tidak boleh ketinggalan jaman dan harus tetap update dengan segala perubahan.
13. Mengoordinasikan Pembangunan Desa Secara Partisipatif
Poin ini sekaligus menggambarkan tugas kepala desa juga. Ia berhak untuk menyampaikan kepentingan desanya dalam lingkup pemerintahan. Aspirasi rakyatnya perlu disalurkan agar terpenuhi. Kalau ini dijalankan maka ia memenuhi peran diplomasinya dengan baik.
14. Mewakili Desa Di Dalam dan Di Luar Pengadilan
Apabila terjadi suatu hal yang menyangkut hukum, maka seorang kepala desa berhak untuk mewakili desanya di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Dalam hal ini pun ia berwenang untuk menentukan kuasa hukum mana yang digunakan apabila diperlukan. Tentunya penunjukan ini harus berdasarkan undang – undang yang berlaku.
15. Melaksanakan Wewenang Lain
Ada wewenang lainnya yang tidak tercantum secara rinci pada pasal 26 ayat 2 ini. Namun tidak menutup kemungkinan seorang kepala desa berhak melakukan hal – hal lainnya. Selama apa yang dilakukannya sesuai dengan perundang – undangan maka itu diperbolehkan.
Tugas Kepala Desa Sesuai Undang – Undang
Setelah membahas dengan detail wewenangnya, kini saatnya mengetahui tugas kepala desa. Sama seperti wewenang, tugas – tugasnya pun tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Pada pasal 26 ayat 1 secara tegas dituliskan bahwa tugasnya adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan desa. Berikut adalah penjelasannya secara lebih rinci:
1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
Sama halnya seperti dalam wewenang, tugas kepala desa adalah memastikan pemerintahan desa berjalan dengan baik dan benar. Apabila pemerintahan ini tidak memiliki program kerja, maka kepala desa yang bertanggung jawab untuk memfungsikan pemerintahannya.
2. Melaksanakan Pembangunan Desa
Maju tidaknya sebuah desa salah satu faktornya adalah dari seorang kepala desa. Apabila Sang Kepala Desa aktif, inovatif, dan berintegrasi untuk memajukan desanya, maka desa tersebut akan maju. Begitu pun sebaliknya, jika ia tidak memberikan kontribusi nyata maka desanya akan tetap tertinggal. Salah satu tugas yang harus dijalankan adalah membangun agar desanya maju.
3. Pembinaan Masyarakat Desa
Masih berhubungan dengan tugas sebelumnya, saat melaksanakan pembangunan desa harus diiringi dengan pembinaan masyarakatnya juga. Sebuah pembangunan akan terasa percuma kalau masyarakatnya masih terbelakang. Maka dibutuhkan pembinaan terhadap masyarakat agar mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang dilakukan. Selain itu, pembinaan juga diperlukan agar kehidupan masyarakat tetap harmonis.
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa
Setelah masyarakat dibina, harus dipastikan kalau mereka menjadi tenaga yang dapat diberdayakan. Contohnya apabila ada sebuah industri masuk, maka kepala desa harus mampu mengutamakan masyarakat sekitar menjadi tenaga kerjanya. Inti dari tugas ini adalah memaksimalkan sumber daya manusia di desa agar menjadi insan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi desa.
Seluruh wewenang dan tugas kepala desa di atas harus diketahui dan dipahami semua pihak. Karena sudah menjadi kewajiban setiap orang untuk memastikan jalannya pemerintahan. Adapun bagi seorang kepala desa itu sendiri perlu memahami wewenang dan tugasnya supaya memenuhi amanat sesuai perundang – undangan Indonesia.
Sumber er.com