Temen - temen mungkin pernah berpikir. Sebenarnya apa syarat untuk menjadi seorang profesor. Apakah cuma memperoleh sesuatu saja ? Atau bagaimana ? Nah untuk menjawab rasa penasaran kalian tersebut, kami akan mencoba untuk sedikit merangkum syarat - syarat untuk menjadi seorang profesor. Baik, berikut kita diskusikan sama - sama. Perlu kalian pahami sebelumnya, jika ada dua tipe profesor. Profesor penghargaan (gelar) dan juga profesor kerja (jabatan). Profesor pengh rgaan ialah gelar yang umumnya didapat alasannya dinilai pantas saja. Sementara profesor kerja merupakan posisi tertinggi yang di berikan oleh Perguruan Tinggi sebagai guru besar. Caranya pun juga sulit dan mempunyai peran khusus. Seperti apa cara dan tugas nya ? Berikut kami jelaskan. Menurut Undang-Undang RI No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 49 diterangkan bahwa profesor merupakan jabatan akademik tertinggi. Karena, untuk meraih jabatan profesor, Perlu empat anak tangga untuk mencapai gelar profesor. Mulai dari jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, baru lalu Profesor. Sehingga, menjadi profesor ialah cita-cita tertinggi seorang dosen. Syarat mutlak untuk menjadi seorang profesor adalah mesti telah menuntaskan kuliah S3 nya dengan bidang pendidikan yang linier. Namun, Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 92 Tahun 2014 pasal 10. kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor cuma lewat tujuh syarat. Syarat tersebut yaitu sebagai berikut. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 tahun. Berpendidikan S3. Paling singkat 3 tahun sehabis mendapatkan ijazah doktor (S3). Paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Lektor Kepala. Telah menyanggupi angka kredit. Memiliki karya ilmiah yang dipulikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama. mempunyai kinerja, integritas, budbahasa tata krama, serta tanggung jawab. Setelah itu, profesor umumnya memiliki empat keharusan aksesori: Memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu yang mereka kuasai. Melakukan observasi dalam bidang ilmunya. Pengabdian pada masyarakat, tergolong konsultatif . Melatih para akademisi muda/mahasiswa. Karena profesor merupakan jabatan, maka perlu kalian pahami jikalau profesor juga bisa di copot. Nah, ada beberapa karena pencopotan jabatan profesor tersebut. Sebab - alasannya adalah tersebut ialah sebagai berikut. Jabatan profesor cuma berlaku saat berada di lingkungan akademik. Apabila mengundurkan diri atau diberhentikan dari kampus, maka tidak berhak menyandang jabatan profesor. Jika sudah memasuki usia pensiun, jabatan profesor otomatis hilang. Nah, itu beliau temen - temen syarat untuk menjadi seorang profesor. Apabila ada kesalahan, bisa kalian sampaikan di kolom komentar ya. Syarat-syarat tersebut juga mampu di berganti sesuai kemajuan akademik dan pergeseran peraturan pemerintah indonesia. Baik, jangan lupa baca bahasan kami yang lain. Terimakasih telah membaca :) Sumber https://gosip-mnarik.blogspot.com