Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Dengan KTP NIK dan KK all Operator. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada tahun ini telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan kartu SIM, ialah dengan mengharuskan pendaftaran kartu prabayar kita memakai nomor identitas KTP(NIK) dan KK. Registrasi ini dapat dilaksanakan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator. Mungkin masih banyak dari kita yang belum bisa atau mungkin gundah dengan cara registrasi kartu SIM HP teman, dibawah ini phone tekno akan mempelajari cara pendaftaran tersebut. Cara pendaftaran kartu SIM dengan KTP dan KK ini tidak terlalu susah, cuma dengan mengirimkan pesan dengan format yang diberikan oleh masing masing operator, maka kartu kita sudah secara otomatis teregistrasi. Mungkin juga masih ada yang resah letak nomor KK dan nomor NIK, dibawah ini akan dijelaskan dimana letak nomor KK dan NIK kita. Selain memakai meTode SMS , pengguna juga mampu meregistrasi kartu SIM prabayar dengan cara mendaftar ke gerai , situs, atau aplikasi milik masing-masing operator. Registrasi gres dan ulang ini memiliki kegunaan untuk menambah keselamatan pagi kita para pengguna kartu SIM prabayar dan wajib dijalankan oleh senua pengguna SIM prabayar. Jika tidak disegera pendaftaran, maka akan mendapat hukuman dari kemeninfo. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi. Registrasi Kartu SIM Prabayar Dengan NIK dan KK registrasi prabayar untuk pelanggan gres Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengantarSMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS. Cara Registrasi Kartu TRI INDOSAT SMARTFREN Dengan KTP NIK dan KK Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, registrasi bisa dilaksanakan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Cara Registrasi Kartu XL Dengan KTP NIK dan KK Pelanggan baru XL harus mengantarSMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Cara Registrasi Kartu TELKOMSEL Dengan KTP NIK dan KK Sedangkan konsumen baru Telkomsel mengantarSMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Khusus pengguna usang, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren mampu mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Pengguna baru maupun usang diwajibkan untuk meregistrasi kartu SIM dengan nomor identitas KTP(NIK) dan KK dimulai dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai batas terakhr yakni 28 Februari 2018. Nahh demikianlah ulasan singkat phone tekno wacana Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Dengan KTP NIK dan KK all Operator. Selamat mencoba dan supaya sukses. Sumber https://sirobotdroid.blogspot.com