Skip to main content
Pelajar Koding

follow us

Tugas MA ( Mahkamah Agung ) : Hak dan Wewenang Menurut UUD

Tugas MA – Setiap lembaga negara tentu memiliki tugas, fungsi dan juga perannya masing-masing, begitu juga dengan MA. Salah satu lembaga tertinggi di Indonesia ini memiliki tugas yang sangat penting dalam tatanan negara. Tugas MA bergerak di bidang kehakiman bersama dengan MK.


Sebelum membahas tentang tugas MA terlebih dahulu mengetahui pengertian, sejarah dan juga kedudukan dari lembaga tinggi yang membawahi setiap badan peradilan ini. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.





Pengertian MA (Mahkamah Agung)


Pengertian MA (Mahkamah Agung)


MA atau singkatan dari Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang bergerak dibidang kehakiman. MA berdiri sendiri tanpa ada intervensi dari cabang kekuasaan lembaga lain.


Selain itu MA juga membawahi setiap badan peradilan seperti peradilan tata usaha negara (TUN), peradilan militer, peradilan umum dan juga peradilan agama. Dasar hukum dari Mahkamah Agung tercantum pada UU No. 48 Tahun 2009 yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman. Sedangkan pengertian Mahkamah Agung tercantum dalam UU No. 14 Tahun 1985 yang berisi mengenai Mahkamah Agung.


Mahkamah Agung sendiri terdiri atas 2 kata, Mahkamah dan Agung. Dimana arti kata Mahkamah adalah tempat atau badan yang memang digunakan untuk memutus suatu perkara yang dilakukan oleh seseorang. Sedangkan kata agung berarti pemegang kekuasaan yang paling tinggi.


Jadi Mahkamah Agung juga dapat berarti sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam hal memutus suatu pelanggaran atau perkara yang dilakukan seseorang atau badan usaha. Hal inilah yang membuat MA memiliki kekuasaan tertinggi di bidang kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Negara. Saat memutus perkara MA tidak terpengaruh oleh pemerintah atau juga dari pengaruh lain.




Sejarah Mahkamah Konstitusi


Sejarah Mahkamah Konstitusi


Mahkamah Agung tentu tidak terbentuk begitu saja. Ada sejarah yang melatar belakangi sehingga muncullah Mahkamah Agung. MA sangat erat hubungannya dengan zaman penjajahan mulai dari penjajahan Belanda, Jepang dan juga Inggris. Dahulu saat masa penjajahan Belanda lembaga yang mengurusi peradilan bukan MA tapi bernama Hooggreechtshof. Lembaga ini menjadi lembaga pengadilan yang tertinggi pada masa penjajahan Belanda. Terdiri dari satu orang ketua hakim dan ditemani oleh 2 anggota serta satu orang Pokrol Jenderal dan 2 Pengacara Jenderal serta seorang Panitera.


Lembaga pengadilan ini berada di Jakarta yang berwenang mengawasi segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan peradilan yang ada di Indonesia. Selain itu lembaga ini uga memiliki wewenang untuk mengawasi tingkah laku dari para hakim dan memberikan sanksi yang tegas. Undang-Undang yang diberlakukan pada masa penjajahan Belanda masih bertahan sampai saat ini.


Setelah Jepang datang menjajah Indonesia, maka nama Hooggreechtshof diubah oleh pemerintahan Jepang menjadi Seiko Hooin. Selain nama lembaga yang diubah kewenangan dari lembaga ini pun ikut diubah oleh mereka. Pada tahun 1944 nama Seiko Hooin berubah lagi menjadi Kekooto Hooin. Perubahan nama ini diikuti dengan keluarnya peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1944.


Setelah masa kemerdekaan dan UUD Tahun 1945 telah berlaku belum ada lembaga kehakiman yang paling tinggi. Sampai akhirnya Mahkamah Agung terbentuk dan berpusat di Jakarta. Kekuasaannya diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1947 yang berisi tentang susunan daripada kekuasaan MA serta Kejaksaan Agung. UU tersebut kemudian diperbaharui sampai akhirnya MA ditetapkan sebagai lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia sampai saat ini.




Tugas MA (Mahkamah Agung)


Tugas MA (Mahkamah Agung)


Setelah mengetahui pengertian dan juga sejarah Mahkamah Agung, maka selanjutnya adalah mengetahui tugas MA. Setiap lembaga negara pasti mempunyai wewenang dan juga tugas tersendiri. Berikut ada beberapa tugas dari Mahkamah Konstitusi yang perlu diketahui:


1. Tugas Mengadili Di Tingkat Kasasi


Tugas pokok dari Mahkamah Agung adalah mengadili pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung memiliki tugas untuk memberikan dan memutus permohonan kasasi mengenai putusan yang dikeluarkan pengadilan tingkat banding atau juga ada tingkat akhir di semua bidang peradilan.


2. Menguji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar


Selain mengadili pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga memiliki tugas untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Dalam pasal 26 yang tercantum pada UU Nomor 14 Tahun 1970 mengatakan bahwa Mahkamah Agung berhak untuk menguji sebuah peraturan yang berada dibawah UU. Hal ini dilakukan untuk melihat sah atau tidak sahnya suatu pelanggaran atau perkara melalui putusan kasasi yang diputus oleh hakim Mahkamah Agung.


3. Tugas Peninjauan Kembali


Tugas MA juga melakukan peninjauan kembali dari hasil keputusan yang dikeluarkan pengadilan yang memang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini berlaku untuk suatu perkara baik pidana maupun perkara perdata yang bisa diajukan kepada pihak yang memang mempunyai kepentingan. Di dalam peninjauan ini juga terdapat ahli waris.


4. Tugas Memutuskan Sengketa


Selain meninjau kembali hasil putusan pengadilan Mahkamah Agung juga bertugas untuk dijadikan tempat atau badan yang memutus suatu sengketa. Untuk memutus sengketa atau perkara ini bisa melalui pengajuan banding. Tugas MA ini terdapat pada UU Nomor 13 Tahun 1965 dalam pasal 48 yang berisi tentang memutuskan sengketa dan wewenang untuk mengadili antar pengadilan dalam ruang lingkup peradilan.


5. Sebagai Lembaga Pengawasan Tertinggi


Tugas MA yang selanjutnya adalah sebagai lembaga pengawas tertinggi dalam lingkup penyelenggaraan peradilan. Yang mana Mahkamah Agung memang memiliki tugas dan fungsi sebagai sebuah lembaga penyelenggaraan yang memang memiliki kekuasaan kehakiman.


6. Mengawasi Tingkah Laku Hakim


Selain itu Mahkamah Agung juga memiliki tugas untuk mengawasi segala tingkah laku dan juga segala perbuatan semua hakim dalam melaksanakan tugasnya. Tidak hanya mengawasi tapi MA juga harus menjaga martabat dan privasi hakim.


7. Memberi Pertimbangan Hukum Kepada Presiden


Tugas MA yang selanjutnya adalah memberikan pertimbangan hukum pada seorang presiden. Pertimbangan hukum ini bisa berupa permohonan rehabilitas, grasi maupun dalam pertimbangan keputusan yang lain.


8. Memberi Peringatan


Mahkamah Agung juga bertugas untuk memberikan peringatan atau juga teguran pada para hakim yang melakukan kesalahan. Selain itu Mahkamah Agung juga harus memberikan petunjuk yang memang diperlukan baik melalui surat edaran maupun surat tersendiri.




Kedudukan Mahkamah Agung


Kedudukan Mahkamah Agung


Sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan tertinggi di Indonesia MA memiliki kedudukan yang sangat penting. Apalagi MA membawahi badan-badan peradilan yang ada di Indonesia. Mulai dari peradilan TUN (Tata Usaha Negara). Agama, Militer dan juga Peradilan Umum.


Setelah dilakukan amandemen yang ke 3 pada Undang-Undang Dasar 1945 maka kedudukan Mahkamah Agung bukan lagi satu-satunya lembaga kekuasaan kehakiman yang tertinggi. Sekitar tahun 2003 muncul lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi. Jadi kekuasaan kehakiman bukan hanya Mahkamah Agung tapi Mahkamah Agung dan juga Mahkamah Konstitusi. Namun begitu Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kedudukan untuk membawahi atau menaungi badan peradilan.


Itulah penjelasan mengenai pengertian, sejarah, kedudukan dan juga tugas MA yang perlu diketahui. Sebagai lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman tertinggi sudah sepatutnya tugas dan juga wewenangnya diketahui oleh masyarakat. Hal ini penting diketahui agar masyarakat atau badan hukum yang memiliki suatu sengketa atau perkara bisa segera menyelesaikan masalahnya dengan mengajukan banding pada Mahkamah Agung.



Sumber er.com

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar